Dumonduh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan korporasi, salah satunya perusahaan milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua entitas perusahaan sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Budi belum merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dua perusahaan tersebut adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) serta anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Berdasarkan data di laman resmi perusahaan, posisi Presiden Direktur DNR Corporation saat ini dijabat oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Menurut Budi, indikasi kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. “Hasil perhitungan awal penyidik menunjukkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.

Selain penetapan tersangka, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait perkara tersebut. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Edi Suharto (ES), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjadi Staf Ahli Menteri Sosial; Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022; serta Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

“Pencegahan ke luar negeri ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026, dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” kata Budi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar para pihak tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021. Dalam kasus sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, telah divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp127,14 miliar.

KPK membuka penyidikan baru pada Agustus 2025 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam perkara yang menjerat Kuncoro, ia terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam distribusi bansos beras Kemensos. Selain Kuncoro, dua pejabat PT BGR lainnya juga ikut terjerat, yakni Budi Susanto, Direktur Komersial (Juni 2020–Desember 2021), serta April Churniawan, Vice President Operation and Support (Agustus 2020–Maret 2021).